Musrenbang RKPD Tingkat Desa Tahun 2025 Digelar
09 Januari 2025 |
Administrator
https://kec-pugung.go.id/ Pemerintah Kecamatan Pugung menjadwalkan Musrenbang Pekon/kelurahan Tahun 2025, Berdasarkan Surat Edaran An. Bupati Tanggamus Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 050/002/42/2025 Tanggal 2 Januari 2025 Hal : Musrenbang Pekon/kelurahan dan kecamatan Tahun 2025.(6/1/25).
Sehubungan dengan telah dimulainya Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Maka dengan hal tersebut berdasarkan surat edaran an. Bupati Tanggamus Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus kecamatan Pugung di jadwal kan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan, Camat Pugung memerintahkan Sekcam Pugung untuk membuat SPT Kasi dan Staf untuk mengawal Pelaksanaan Musrenbang dan menjadwalkan Musrenbang RKPD Tingkat Pekon/Kelurahan.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Pekon/Kelurahan Se-Kecamatan Pugung dijadwalkan selama 2 (dua) Hari dimulai pada tanggal Selasa 14 Januari 2025 s/dengan 15 Januari 2025.
Dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2025 ada beberapa point yang harus di laksanakan,
- Perioritas Pembangunan Daerah
- Sasaran Daerah
- Indikator sasaran
- Target dan
- Tujuan ke Perangkat daerah
Dalam pelaksanaan Musrenang RKPD ini harus benar-benar dalam ruang lingkup sekala Perioritas yaitu,
- Meningkatkan Kualitas dan daya saing sumbern daya manusia
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas Kamtibmas
- Meningkatkan tata kelolaPemerintah
- Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan
- Meningkatkan produktivitas dan daya saning produk unggulan daerah
- Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana
Camat Pugung Ahmad yani Halim, S.Sos. M.M,. menyampaikan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari RPJMD daerah serta mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis daerah. Selain itu, RKPD juga mengakomodir aspirasi masyarakat dari tingkat RT/RW, desa, kelurahan hingga kota serta pokok-pokok pikiran DPRD dengan menyesuaikan pada arah kebijakan pembangunan daerah dan kapasitas kemampuan keuangan daerah.
“Serta tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD di Tingkat Pekon/Kelurahan antara lain, membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan di setiiap Pekon-Pekon, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Pekon yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Desa berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.”Ujar Camat Pugung (H.K.P)