musrenbang-rkpd-tingkat-desa-tahun-2025-digelar

Musrenbang RKPD Tingkat Desa Tahun 2025 Digelar

 09 Januari 2025 |   Administrator

https://kec-pugung.go.id/ Pemerintah Kecamatan Pugung menjadwalkan Musrenbang Pekon/kelurahan Tahun 2025, Berdasarkan Surat Edaran An. Bupati Tanggamus Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 050/002/42/2025 Tanggal 2 Januari 2025 Hal : Musrenbang Pekon/kelurahan dan kecamatan Tahun 2025.(6/1/25).

Sehubungan dengan telah dimulainya Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah,  serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan  Rencana Kerja  Pemerintah  Daerah.

Maka dengan hal tersebut berdasarkan surat edaran an. Bupati Tanggamus Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus kecamatan Pugung di jadwal kan pada hari Kamis,  13 Februari 2025.

Sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan, Camat Pugung memerintahkan Sekcam Pugung untuk membuat SPT Kasi dan Staf untuk mengawal Pelaksanaan Musrenbang dan menjadwalkan Musrenbang RKPD Tingkat Pekon/Kelurahan.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Pekon/Kelurahan Se-Kecamatan Pugung dijadwalkan selama 2 (dua) Hari dimulai pada tanggal Selasa 14 Januari 2025 s/dengan 15 Januari 2025.

Dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2025 ada beberapa point yang harus di laksanakan,

  1. Perioritas Pembangunan Daerah
  2. Sasaran Daerah
  3. Indikator sasaran
  4. Target dan
  5. Tujuan ke Perangkat daerah

 

Dalam pelaksanaan Musrenang RKPD ini harus benar-benar dalam ruang lingkup sekala Perioritas yaitu,

  1. Meningkatkan Kualitas dan daya saing sumbern daya manusia
  2. Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas Kamtibmas
  3. Meningkatkan tata kelolaPemerintah
  4. Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saning produk unggulan daerah
  6. Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana

Camat Pugung Ahmad yani Halim, S.Sos. M.M,. menyampaikan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari RPJMD daerah serta mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis daerah. Selain itu, RKPD juga mengakomodir aspirasi masyarakat dari tingkat RT/RW, desa, kelurahan hingga kota serta pokok-pokok pikiran DPRD dengan menyesuaikan pada arah kebijakan pembangunan daerah dan kapasitas kemampuan keuangan daerah.

“Serta tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD di Tingkat Pekon/Kelurahan antara lain, membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan di setiiap Pekon-Pekon, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Pekon yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Desa berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.”Ujar Camat Pugung (H.K.P)


    Tidak ada komentar...

Ahmad Yani Halim, S.Sos., M.M.,
Camat Pugung

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

Ahmad Yani Halim, S.Sos., M.M.,
Camat

Zulkarnain, SE
Sekretaris

Rusnila, SE. MM
Kasi Pendapatan

PIRDA SANTI, SE.,MM
Kasi Pembangunan

HENDRA, SE
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

IRWAN, SE
Kasubag Perencanaan

YUTRI DEWI, SE.,MM
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Eka kurniawan, SE
Kasi Pemerintahan

Yurida, SE
Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial

Media Sosial

PENGUNJUNG