CAMAT PUGUNG MEMFASILITASI PENYUSUNAN RAPBPekon TA. 2025.
02 Januari 2025 |
Administrator
Kec-Pugung-Berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor: 412.2/6136/34/2024 tanggal 29 November 2024 perihal Penyusunan APBPekon TA. 2025.
Camat Pugung Ahmad yani halim, S.Sos. M.M,. memfasilitasi penyusunan RAPBPekon TA. 2025 dan mengevaluasi RAPBPekon TA. 2025 sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025. (26/12/24).
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025;
Dalam sambutannya, Camat Pugung menekankan pentingnya percepatan penyusunan APBPekon sebagai upaya untuk mendorong kemajuan dan pembangunan di Pekon-Pekon wilayah kecamatan Pugung. “APBPekon adalah instrumen penting untuk menggerakkan roda pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, perlu disusun dengan baik dan tepat waktu agar program-program yang direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ujar camat.
Acara yang berlangsung di Aula Bukde Syar’i Kecamatan Pugung ini membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan APBPekon, mulai dari identifikasi kebutuhan prioritas Pekon, alokasi anggaran yang efisien, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan anggaran. Camat Pugung juga mengingatkan agar dalam penyusunan APBPekon, setiap Pekon harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (H.K.P).