Camat Melantik BHP 3 Pekon di aula Kecamatan Pugung.
05 Februari 2025 |
Administrator
https://kec-pugung.go.id/ berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.61/35/08/2025 Tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN HIPPUN PEMEKONAN (BHP) PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) Kecamatan Pugung di Pekon Banjar Agung Udik (2021 – 2027), Way Pring/Piring (2019 – 2025), Pungkut (2021 – 2027) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pugung.(05/02/2025).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Camat Pugung. Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran perangkat kecamatan, Tiga Kepala Pekon, aparatur pekon.
Pelantikan BHP kali ini masa jabatan yaitu 2021-2027 Pekon banjar agung udik, 2019-2025 Pekon Way Pring dan 2021-2027 Pekon Pungkut, dan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di tingkat pekon.
BHP memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintahan pekon dan menyerap aspirasi masyarakat untuk diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan pekon.
Dengan dilantiknya BHP, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di 3 Pekon dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Camat Pugung dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara BHP dan aparatur pekon dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing demi kemajuan Pekon.
Beliau juga berpesan agar BHP yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Badan Hippun Pemekonan (BHP) memiliki sejumlah tugas yang berfokus pada pengelolaan, koordinasi, dan pengembangan pembagian wilayah administratif di tingkat desa atau pekon. Tugas-tugas BHP umumnya mencakup yaitu :
# Tugas BHP
- Mengajukan usul dan saran kepada kepala desa tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
- Mengadakan pertemuan dengan kepala desa untuk membahas masalah desa.
- Mengajukan pertanyaan kepada kepala desa tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
# Fungsi BHP
- Legislatif: BPD memiliki fungsi legislatif dalam membuat peraturan desa.
- Eksekutif: BPD memiliki fungsi eksekutif dalam melaksanakan keputusan kepala desa.
- Yudikatif: BPD memiliki fungsi yudikatif dalam menyelesaikan sengketa di desa.
- Pengawasan: BPD memiliki fungsi pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
# Wewenang BHP
- Membuat peraturan desa.
- Mengangkat dan memberhentikan kepala desa.
- Mengawasi pelaksanaan anggaran desa.
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat desa.
# Tanggung Jawab BHP
- Bertanggung jawab kepada masyarakat desa.
- Bertanggung jawab kepada kepala desa.
- Bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, BHP Desa memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
